HukumID.co.id, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik dalam tiga desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Yusni Hidayat berperan sebagai kurir, sementara Khairul Mazikin sebagai tukang pengemas (packing) ganja. Kasus ini terbongkar berdasarkan informasi terkait jaringan peredaran ganja Aceh–Sumatera Utara yang diterima penyidik pada pertengahan Mei 2025.
“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil pengangkut ganja dan membuntuti hingga akhirnya dilakukan tindakan penangkapan dengan cara ditabrak. Namun, pelaku berhasil kabur,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Mobil tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan di area kebun kopi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan 7 kg ganja di dalam mobil, serta 20 paket ganja kering seberat 20 kg di luar mobil.
Pengembangan penyidikan membawa tim ke Kota Banda Sakti, Lhokseumawe, di mana Yusni berhasil ditangkap pada 16 Juni 2025. Ia mengaku bahwa barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg tersebut milik Fauzan alias Podan yang kini berstatus buron (DPO). Fauzan juga disebut sebagai pemilik ladang ganja dan pemberi perintah untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp300.000 per kilogram.
Selain itu, Yusni menginformasikan kepada penyidik bahwa terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 8 kg ganja kering.
“Dari pengakuan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi delapan titik ladang ganja yang tersebar di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Total luas lahan diperkirakan mencapai 25 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 960.000 batang ganja, berat total sekitar 180 ton,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman serupa.
Bareskrim Polri terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Fauzan dan Muhammad Ramadan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).









