HukumID.co.id, Jakarta– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa penyalahgunaan alat pemancar sinyal palsu (fake BTS) untuk mengirim SMS phishing. Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial OKH (53) dan CY (29), ditangkap dalam kasus ini, sementara satu pelaku lainnya berinisial LW (53) masih dalam pengejaran.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial AEK yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah menerima SMS mencurigakan yang seolah-olah berasal dari bank swasta.
“Para pelaku membuat draf SMS yang mencantumkan logo sebuah bank dan menyisipkan tautan phishing dengan dalih informasi mengenai masa berlaku poin bank yang akan habis. SMS tersebut disebarkan menggunakan perangkat fake BTS,” jelas Reonald dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Ketika korban mengklik tautan tersebut, akses ke aplikasi perbankan yang ada di ponsel langsung diambil alih oleh pelaku, yang kemudian menguras isi rekening korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menambahkan bahwa para pelaku biasa beroperasi di kawasan padat seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, dan pusat bisnis, untuk menjangkau sebanyak mungkin calon korban. Salah satu lokasi yang pernah digunakan adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
“Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mal, pertokoan, pusat-pusat bisnis, dan di beberapa area lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 46 jo. Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan Pasal 48 jo. Pasal 32 dan Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.









