Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Lapangan Banteng, Dua Kali Beraksi dan Jual Ponsel Curian

Hukum710 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta– Seorang pria berinisial MM (32) ditangkap aparat kepolisian saat berada di dalam angkutan umum, usai diketahui sebagai pelaku penjambretan di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 Juni 2025. MM ditangkap ketika hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.

“Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, MM diketahui melakukan penjambretan pertama pada 14 Mei 2025 terhadap seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang tengah menunggu bus di Halte Busway Lapangan Banteng. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas ponsel Realme 7i milik korban.

Empat hari berselang, pada 18 Mei 2025, MM kembali melancarkan aksinya di kawasan yang sama dengan menjambret sebuah iPhone 12 Pro.

Kedua ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial Heru. Realme 7i dijual seharga Rp400 ribu, sementara iPhone 12 Pro dijual dengan harga Rp2,7 juta. Polisi saat ini tengah memburu dan mendalami keterlibatan Heru sebagai penadah.

“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Susatyo.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat umum, khususnya di kawasan transportasi publik, serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan jalanan.