HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik kecurangan dalam perdagangan beras nasional yang merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun. Kecurangan ini mencakup manipulasi mutu, berat kemasan, dan pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa temuan ini bermula dari anomali harga beras di pasar, meskipun produksi padi nasional sedang tinggi dan mencetak rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir. Saat ini, stok beras nasional mencapai 4,15 juta ton.
“Ini ada anomali. Kami cek pasar di 10 provinsi besar, dari mutu, timbangannya, berat, dan HET-nya. Ternyata banyak yang tidak sesuai,” ujar Mentan dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).
Untuk menelusuri dugaan kecurangan ini, Kementan menggandeng Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian, dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi guna menjamin objektivitas hasil temuan.
Hasilnya, dari 136 sampel beras premium:
- 85,56% tidak sesuai mutu,
- 59,78% tidak sesuai HET, dan
- 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Sementara pada 76 sampel beras medium:
- 88,24% tidak sesuai mutu,
- 95,12% melanggar HET, dan
- 9,38% tidak sesuai berat kemasan.
Pengambilan sampel berlangsung dari 6–23 Juni 2025 di berbagai lokasi strategis, seperti Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar-pasar di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
“Potensi kerugiannya sangat besar, mencapai Rp99,35 triliun. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada pola yang sistematis,” tegas Mentan.
Sebagai langkah awal, Kementan memberi waktu 14 hari bagi pelaku usaha perberasan untuk segera berbenah. Jika dalam dua minggu tidak ada perbaikan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Mulai hari ini, kami minta tidak ada lagi harga di atas HET. Periksa mutu dan merek masing-masing. Jika tidak, akan berhadapan langsung dengan pemerintah,” pungkas Mentan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen, menjamin keadilan dalam perdagangan, dan memastikan akses masyarakat terhadap pangan berkualitas dengan harga yang terjangkau.









