Ketua Ormas di Banten Diduga Jadi Mafia Tanah, Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Proyek Rumah

Nasional846 Dilihat

HukumID.co.id, Tangerang Selatan — Puluhan warga mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan rumah yang melibatkan Ketua DPW Barisan 8 Center Provinsi Banten berinisial RF. Diduga, RF menggunakan perusahaannya, TIS Kontraktor, untuk menjalankan modus penipuan bermodus proyek pembangunan perumahan fiktif.

Salah satu korban, Anita, mengaku mengalami kerugian hingga Rp170 juta setelah rumah yang dijanjikan tak kunjung rampung meski pembayaran telah dilunasi. Bersama kuasa hukumnya, Anita telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Modusnya seragam. Rumah dijanjikan akan dibangun, namun ditinggalkan dalam kondisi tidak selesai meski pembayaran sudah lunas,” ungkap Ricci, kuasa hukum Anita, dalam pernyataan tertulis.

Anita menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan RF pada Maret 2022. Namun proyek pembangunan rumah yang dijanjikan rampung dalam hitungan bulan justru mangkrak hingga lebih dari dua tahun. RF sempat menandatangani Surat Pengembalian Dana, namun hingga tenggat waktu berakhir, uang Anita tak kunjung dikembalikan.

Korban lainnya, Weni, mengalami kerugian serupa. Ia mengaku tertarik membangun rumah setelah melihat promosi desain 3D dari TIS Kontraktor di media sosial. Setelah membayar 90 persen nilai kontrak, rumahnya tak kunjung selesai dan tukang pun ditinggalkan begitu saja.

“Material tidak dikirim lagi, spesifikasi tak sesuai, dan bahkan vendor-vendor bangunan mulai menagih ke kami,” ujar Weni melalui kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 20 korban lain dengan modus serupa. Estimasi total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. RF diduga menjalankan pola penipuan sistematis sejak 2022: menagih pembayaran di awal, membangun sebagian proyek, lalu mengaku bangkrut ketika diminta pertanggungjawaban.

Weni telah membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya. RF sempat dipanggil penyidik dan menjanjikan pengembalian dana dalam waktu sebulan. Namun hingga kini, janji itu tak pernah ditepati.

“Sudah hampir setahun sejak pemanggilan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Ini bukan lagi wanprestasi, tapi patut diduga kuat ada niat jahat sejak awal,” tegas Ricci.

Ricci meminta agar penegakan hukum berjalan profesional dan bebas intervensi. Mengingat status RF sebagai tokoh ormas, ia mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar proses hukum tetap berjalan transparan.

“Kami minta kepolisian bertindak netral. Jangan sampai posisi struktural terlapor mempengaruhi penanganan perkara. Banyak korban yang mengalami kerugian dan tekanan mental,” katanya.

Pihaknya juga membuka peluang bagi korban lainnya untuk bergabung dalam upaya hukum kolektif demi memperkuat posisi hukum para korban.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya sistem pengawasan jasa konstruksi kecil dan menengah di Indonesia. Menurut seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pamulang, maraknya penipuan berkedok kontraktor rumah menandakan adanya celah regulasi dan verifikasi usaha konstruksi.

“Bukan hanya pelakunya yang harus ditindak, tapi sistemnya juga perlu diperbaiki. Terlalu mudah bagi oknum untuk memanipulasi tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, RF belum memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi dari sejumlah pihak juga belum membuahkan hasil.