Kos-Kosan di Rajeg Jadi Sarang Prostitusi, Polda Banten Tangkap 5 Tersangka TPPO

Nasional917 Dilihat

HukumID.co.id, Serang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (29/6) malam itu, lima orang diamankan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan korban melibatkan anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim penyidik lalu turun ke lapangan dan menemukan sejumlah perempuan di kamar-kamar kos yang tengah menunggu tamu.

“Salah satu dari korban, berinisial RF, diketahui masih berusia 17 tahun. Seluruh korban diduga kuat dieksploitasi secara seksual,” ungkap Dian dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025), mengutip laman Detik.com.

Lima pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah perempuan berinisial EN (38) dan empat laki-laki, masing-masing MIN (26), SH (21), MHS (40), serta RP (21). EN diketahui berperan sebagai muncikari, sekaligus koordinator perekrutan dan penampungan korban.

“EN merupakan warga Kabupaten Bandung dan diduga sebagai pelaku utama yang merekrut serta menempatkan para korban di kos-kosan tersebut,” jelas Dian.

Dalam praktiknya, korban dikurung di dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu laki-laki. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, sementara para pelaku memperoleh komisi sebesar Rp25 ribu sampai Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler dan kondom. Seluruh korban saat ini telah diserahkan kepada UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sampai Rp600 juta,” tegasnya.

Polda Banten memastikan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, terutama yang menyasar perempuan dan anak-anak. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi korban dengan dalih apa pun.