HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape di sebuah apartemen di kawasan Putri Hijau, Medan. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan cartridge berisi narkotika jenis golongan I dan menangkap dua pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli rokok elektrik berisi narkoba yang dipromosikan lewat media sosial.
“Awalnya kami terima informasi mengenai peredaran liquid vape yang mengandung narkoba di wilayah Sumut, dengan sistem penjualannya lewat sosial media,” ujar Calvijn, Selasa (8/7/2025).
Penyelidikan kemudian dilakukan dan petugas berhasil mengamankan satu paket vape yang dikirim melalui ojek online di parkiran sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada 25 Juni lalu. Dari temuan itu, polisi menelusuri jejaknya hingga berhasil menemukan lokasi produksi di sebuah apartemen di kawasan Putri Hijau.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial AS (37) dan JH (41) yang saat itu hendak mengirim dua paket narkoba menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Kota Medan.
“Ketika ditangkap, keduanya sedang dalam proses pengiriman dua paket melalui JNE,” jelas Calvijn.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 2.965 cartridge liquid mengandung narkotika golongan I dan NPS dengan merek RICCAT MILLE, serta 35 cartridge lainnya yang belum dikemas. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bahan mentah yang diperkirakan cukup untuk memproduksi hingga 60 ribu cartridge.
Polisi turut mengamankan bahan kimia pelarut, perasa, pemanis, cairan, alat laboratorium, hingga kemasan berupa pod, box, dan device. Juga ditemukan limbah serta bahan eksperimen yang digunakan untuk proses daur ulang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial JB dan RR. Mereka juga disebut menerima biaya operasional awal sebesar Rp50 juta dari JB.
“Proses produksi diatur oleh DPO JB yang dikenalkan oleh RR. Operasionalnya dibiayai Rp50 juta di awal,” kata Calvijn.
Aktivitas produksi dilakukan setiap hari, dengan kemampuan membuat sekitar 300 cartridge per hari. Dalam dua bulan terakhir, jaringan ini sudah enam kali mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat.
“Satu paket dipasarkan seharga Rp5 juta. Barang ini sudah beredar di Medan, Jakarta, dan wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Polda Sumut kini masih memburu dua DPO tersebut dan memperluas penyelidikan ke jaringan distribusi nasional.









