Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa Bekas Alfamart

Hukum726 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan produk kadaluwarsa yang dilakukan dua pria, masing-masing berinisial Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki. Keduanya telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar sembilan bulan terakhir.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penghapusan tanggal kedaluwarsa pada sejumlah produk pangan dan kosmetik di kawasan Tangerang Selatan.

“Kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih sembilan bulan, berdasarkan pengakuan para tersangka. Sementara besaran omzet masih kami dalami,” ujar Kombes Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Kampung Gardu No. 77, RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong. Di lokasi itu, polisi mendapati Asmadih tengah menurunkan produk dari dua truk dan menghapus label kadaluwarsa menggunakan cairan thinner dan lotion.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari PT Liquid, yang menurut penyelidikan merupakan mitra Alfamart dalam proses pemusnahan produk tak layak edar. Namun, alih-alih dimusnahkan, produk justru dijual kembali oleh para tersangka setelah masa kedaluwarsanya dihapus.

“Produk-produk ini seharusnya dimusnahkan, tapi malah diedarkan kembali ke masyarakat setelah dihapus tanggal kedaluwarsanya,” jelas Kombes Ade.

Barang yang dijual kembali meliputi berbagai jenis makanan dan kosmetik, baik yang telah lewat masa simpan maupun yang hampir habis masa edarnya. Tim penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, Asmadih dan Sadi dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang berbeda, yakni:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 ayat 1 huruf a dan g, serta ayat 2 dan 3 jo Pasal 62 ayat 1),

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99),

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak praktik curang yang membahayakan Kesehatan Masyarakat dan melanggar hak konsumen.