Transformasi Hukum Dimulai, Dirjen AHU Tegaskan Peran Strategis Cyber Notary di Era Digital

Nasional753 Dilihat

HukumID.co.id, Medan Di tengah derasnya arus digitalisasi di sektor layanan hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI terus mendorong transformasi digital melalui penerapan sistem Cyber Notary. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen AHU, Widodo, dalam Seminar Nasional bertajuk “Cyber Notary dan Masa Depan Akta Otentik: Disrupsi Digital, Tantangan UUJN, dan Dilema Hukum Notaris di Era Transformasi”, yang digelar pada Selasa, 9 Juli 2025.

Menurut Widodo, profesi notaris dituntut untuk beradaptasi dengan era digital tanpa mengabaikan nilai-nilai fundamental profesi. Cyber Notary, tegasnya, bukan sekadar memindahkan aktivitas kenotariatan ke layar komputer, melainkan mencakup perubahan menyeluruh dalam proses kerja. Mulai dari verifikasi identitas berbasis biometrik, penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, hingga penyimpanan dokumen menggunakan sistem terenkripsi seperti blockchain.

“Prinsip utama dari Cyber Notary adalah menjaga kekuatan hukum akta otentik yang dibuat secara elektronik, dengan tetap mempertahankan unsur kehati-hatian, validasi identitas para pihak, serta otentikasi isi akta,” ujar Widodo.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses digital tersebut bertumpu pada integritas sistem dan teknologi yang mampu menjamin keamanan data. Salah satu langkah konkret Ditjen AHU adalah pelaksanaan program registrasi ulang akun notaris sebagai bagian dari penguatan keamanan sistem AHU Online. Melalui penerapan sistem single sign-on, notaris cukup melakukan satu kali login untuk mengakses seluruh layanan digital kenotariatan.

Widodo juga mengaitkan transformasi digital ini dengan program nasional Koperasi Merah Putih, yang menargetkan pembentukan koperasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Proses legalisasi koperasi yang kini berjalan melalui AHU Online dinilai akan semakin efisien dan inklusif dengan kehadiran Cyber Notary.

“Sistem ini harus dikendalikan dengan baik untuk memastikan kehadiran para pihak secara sah melalui teknologi. Verifikasi lokasi melalui GPS juga penting agar akta digital tetap sah sesuai kaidah hukum,” imbuhnya.

Seminar ini sekaligus menjadi penanda keseriusan Ditjen AHU dalam membangun sistem hukum yang modern, inklusif, dan responsif terhadap dinamika zaman. Dengan kolaborasi aktif dari para notaris, lembaga hukum, dan pelaku teknologi, transformasi hukum nasional diyakini akan semakin kokoh dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.