HukumID.co.id, Jakarta — Menyikapi maraknya kasus pencurian pelat besi di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan halte busway, Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli rutin di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan patroli akan dilakukan bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta unsur tiga pilar lainnya. Selain patroli fisik, Polda Metro juga menggelar patroli edukasi baik secara langsung maupun daring.
“Bhabinkamtibmas kami melakukan pendekatan door to door. Secara online, kami juga menyampaikan imbauan melalui akun-akun resmi media sosial kami,” ujar Ade Ary, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, patroli 1×24 jam telah rutin dilaksanakan untuk menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir, namun diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan.
“Kalau ada blank spot atau celah, karena patroli ini sifatnya mobile, bisa jadi polisi bergerak dari RW 1 ke RW 2, sementara di belakang tidak ada personel berseragam, maka masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 110,” jelasnya.
Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah kasus pencurian pelat besi yang telah ditangani. Penanganan kasus dilakukan dengan penerapan pasal yang sesuai, berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Jadi tergantung nanti pada peristiwa yang ditemukan. Yang jelas, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional,” pungkas Ade Ary.









