HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta dukungan Kodim 0718/Pati berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 00.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tegalombo, Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Buronan yang diamankan diketahui bernama Toni Waluyo (39). Toni merupakan warga Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Terpidana Toni Waluyo sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan. Ia dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Saat proses penangkapan berlangsung, Toni bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi hambatan berarti. Saat ini, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Pati sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari penegakan hukum.
“Kami akan terus memonitor dan memburu para buronan untuk memastikan tegaknya kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.









