HukumID.co.id, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini merupakan bagian dari agenda pengawasan DPR terhadap lembaga yudikatif.
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, hadir mewakili MA dalam rapat terbuka tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sahwan. Rapat dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, serta perwakilan dari Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dalam kesempatan itu, Sugiyanto memaparkan tiga hal utama. Pertama, laporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2024. Kedua, realisasi anggaran tahun 2025. Ketiga, pembahasan mengenai pagu indikatif untuk anggaran tahun 2026.
Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Pencapaian ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut sejak tahun 2011, dan menjadi bukti nyata komitmen MA dalam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sugiyanto menyampaikan bahwa hingga bulan Juli realisasi anggaran telah mencapai 56,50 persen, sementara 43,50 persen sisanya masih akan digunakan hingga akhir tahun. Namun, ia menyoroti adanya penurunan pagu anggaran untuk tahun 2026 yang hanya sebesar Rp10,87 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dan fasilitas para hakim. Hal ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk menaikkan gaji mereka secara signifikan. Untuk memperkuat pernyataannya, Sugiyanto bahkan memutar cuplikan video pidato Presiden Prabowo yang secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji hakim secara nasional.
Video tersebut mendapat perhatian serius dari para anggota Komisi III DPR RI. Dalam tanggapannya, banyak anggota menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji hakim sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan.
“Saya sangat mendukung kebijakan Presiden yang akan menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen. Sudah waktunya para hakim fokus pada tugas utama mereka, yaitu membuat putusan yang adil tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan,” ujar anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf.
Dukungan senada juga disampaikan oleh anggota dari berbagai fraksi lainnya. Mereka menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah yang positif, namun perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas dan integritas lembaga peradilan.
“Kami apresiasi perhatian Presiden terhadap para hakim, tapi jangan lupa, ini harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang baik,” ucap Sudin, anggota Komisi III DPR RI.
Rapat ini ditutup dengan kesepahaman antara Komisi III dan Mahkamah Agung untuk memperjuangkan anggaran yang memadai demi mendukung reformasi peradilan, sekaligus memastikan akuntabilitas lembaga tetap terjaga.









