Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN). Serah terima dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Gedung KKP, Jakarta.
Lima kapal yang diserahkan berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kelima kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditetapkan penggunaannya oleh Kementerian Keuangan untuk dimanfaatkan dalam program pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.
Adapun kapal-kapal yang diserahkan antara lain KM SLFA 5323 (GT 68,08) dari perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike, dengan nilai BMN sebesar Rp212,7 juta, yang berlokasi di Pelabuhan Purnama, Dumai. Kemudian KM KHF 1355 (GT 60,77) milik Terpidana Run Shien dari Kejari Belawan senilai Rp394,6 juta, diserahkan dari Gudang Bengkel Gabion Belawan.
Selanjutnya, dua kapal dari Cabang Kejari Deli Serdang yakni KM SLFA 3763 (GT 45,41) milik Terpidana Hermansyah Siahaan senilai Rp304 juta dan KM PFKA 7541 (GT 33,93) milik Terpidana Husni senilai Rp281,7 juta, keduanya berada di Desa Karang Gading, Deli Serdang. Sementara itu, satu kapal lainnya adalah KM Blessing Blessing (GT 69) dari Kejari Banda Aceh milik Terpidana Immanuval Jose senilai Rp87,2 juta, yang berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian aset rampasan negara serta mengoptimalkan pemanfaatan aset tindak pidana untuk kepentingan kementerian/lembaga.

“Penanganan barang rampasan negara tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan saja, tetapi juga harus berlanjut pada pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, ataupun PSP seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dan dilakukan pemantauan secara berkala agar tidak disalahgunakan.
“Kapal-kapal ini akan digunakan untuk mendukung program-program KKP di sektor perikanan. Evaluasi pemanfaatannya akan dilakukan secara rutin agar tetap tepat guna dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Penyerahan kapal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Kejaksaan RI Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo. Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat KKP serta perwakilan teknis dari Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.









