Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Hukum451 Dilihat

HukumID.co.id, Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional, termasuk mengungkap pabrik rumahan (home industry) cairan narkotika jenis etomidate di kawasan perumahan elit Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa selama periode April hingga Juli 2025, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat ±2.697 gram, ekstasi (MDMA) sebanyak ±1.205 butir, daun kering Catha Edulis ±1.190 gram yang mengandung Cathinone, cairan narkotika jenis Etomidate sebanyak ±4.700 gram, ganja ±4,8 gram, serta empat butir tablet Happy Five.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 10 tersangka yang terdiri atas lima warga negara Indonesia (WNI) dan lima warga negara asing (WNA) yang berasal dari Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.

Penindakan pertama dilakukan pada 4 April 2025 terhadap sebuah paket kiriman dari Afrika Selatan yang diberitahukan sebagai buku anak-anak. Setelah dibongkar, petugas menemukan kristal bening seberat ±856 gram yang kemudian terbukti sebagai sabu. Dari hasil pengembangan dan operasi controlled delivery, Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka berinisial AW, RS, dan AG.

Selanjutnya, pada 16 dan 21 April 2025, petugas menyita dua paket kiriman dari Jerman yang menggunakan jasa UPS. Paket pertama berisi 12 kaleng permen dengan isi ±593 butir ekstasi. Sedangkan paket kedua yang dikamuflase sebagai pakaian anak-anak, ditemukan mengandung ±600 butir ekstasi. Dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan dua WNA, yakni LT asal Belanda selaku pemilik barang dan DD asal Jerman sebagai pemesan.

Pada 1 Mei 2025, petugas menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat ±856 gram yang disembunyikan dalam delapan komponen sepeda motor (fork assy) asal Malaysia. Setelah dilakukan controlled delivery, satu orang WNI berinisial MA ditangkap sebagai penerima barang.

Penindakan keempat dilakukan pada 9 Mei 2025 terhadap paket kiriman dari India yang diberitahukan sebagai tea powder. Setelah diperiksa, isi paket ternyata adalah daun kering seberat ±1.190 gram yang terbukti mengandung Cathinone. Seorang WNI berinisial SKA diamankan, namun belakangan diketahui bahwa ia hanya diminta tolong oleh pacarnya, seorang WNA berinisial AE, untuk menerima dan mengirimkan paket tersebut ke Tiongkok tanpa mengetahui isinya. SKA kemudian dijadikan saksi.

Kemudian pada 1 Juli 2025, petugas mengamankan sabu seberat ±985 gram yang disembunyikan dalam lima unit lampu kendaraan dalam kiriman dari Malaysia ke Jakarta Utara. Seorang WNI berinisial AJ ditangkap sebagai penerima dan pemilik barang.

Penindakan terakhir terjadi pada 7 Juli 2025, ketika dua penumpang asal Malaysia kedapatan membawa koper berisi enam botol cairan mengandung Etomidate seberat ±4,7 kg, ±4,8 gram ganja, serta 16 butir obat-obatan yang terdiri dari MDMA dan Happy Five. Barang-barang tersebut rencananya akan diserahkan di depan salah satu hotel di area Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil operasi gabungan, seorang WNA asal Tiongkok berinisial XL berhasil diamankan sebagai pengendali.

Dalam pemeriksaan, XL mengaku bahwa cairan Etomidate tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran untuk memproduksi cairan vape yang mengandung zat psikoaktif. Produksi dilakukan secara masif di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Kabupaten Tangerang. Petugas lalu menggerebek lokasi dan menemukan alat serta mesin produksi narkotika jenis NPS, sekitar 4.000 catridge kosong, serta 12.000 plastik kemasan yang siap digunakan.

Atas seluruh perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Gatot menegaskan bahwa tren penyelundupan narkoba kini bergeser ke zat baru seperti NPS atau obat berbahaya yang belum masuk klasifikasi narkotika, sehingga lebih sulit terdeteksi. Ia pun menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga serta peran aktif masyarakat untuk terus menekan peredaran narkotika.

“Dari seluruh penindakan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.653 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutup Gatot.