HukumID.co.id, Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang aset rampasan milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis, 10 Juli 2025.
Objek lelang berupa 59 bidang tanah dengan total luas 171.663 meter persegi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seluruh tanah tersebut merupakan aset atas nama PT Chandra Tribina dan telah laku terjual senilai Rp18.485.713.000.
Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan diperintahkan untuk dilakukan pelelangan. Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Penawaran lelang dilakukan secara elektronik melalui platform e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id, tanpa kehadiran langsung peserta, dan mengikuti batas waktu yang ditentukan oleh sistem.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, menegaskan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari strategi percepatan penyelesaian aset rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.









