HukumID.co.id, Yogyakarta – Bea Cukai Yogyakarta mengawal pelaksanaan pemusnahan pita cukai yang telah melewati masa berlaku oleh dua perusahaan hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni PT Merapi Agung Lestari (MAL) di Bantul dan PT Sata Jaya Sejahtera di Sleman.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 yang diubah terakhir melalui PER-28/BC/2019 tentang pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai dalam negeri untuk pengembalian cukai.
PT Merapi Agung Lestari melakukan pemusnahan pada Kamis (3/7) di kompleks pabriknya di Bantul, dengan mencacah sebanyak 65.320 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) merek Dji Pek Lak menggunakan mesin. Nilai barang kena cukai (BKC) tersebut mencapai Rp7.969.040. Pemusnahan dilakukan guna menjamin kualitas produk di pasaran dan mencegah penyalahgunaan pita cukai kadaluarsa.
Sementara itu, PT Sata Jaya Sejahtera melaksanakan kegiatan pengolahan kembali tembakau dan pemusnahan pita cukai kadaluarsa pada Senin (7/7) di Sleman. Proses ini didasarkan pada dokumen CK-2 dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pita cukai yang dimusnahkan kemudian diproses ulang agar dapat dimanfaatkan kembali dengan legal.
Seluruh rangkaian kegiatan diawasi langsung oleh pejabat Bea Cukai Yogyakarta untuk memastikan legalitas, akuntabilitas, serta mencegah potensi peredaran pita cukai ilegal di lapangan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyatakan bahwa pelaksanaan ini mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan fiskal serta kontribusi terhadap tata kelola industri hasil tembakau yang sehat dan tertib.
“Bea Cukai terus mendorong para pemegang izin agar konsisten menjalankan kewajiban administratif. Ini penting untuk mencegah peredaran produk ilegal sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.








