KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI, Dorong Penguatan Sistem Pencegahan

Hukum793 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selain penegakan hukum, KPK juga terus menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rawan disalahgunakan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI turut menjadi objek pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK. Dari survei tersebut, BRI meraih skor 73,95, masuk dalam kategori “waspada.”

Hasil survei menunjukkan beberapa catatan penting, khususnya pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang memperoleh skor 71,95, serta manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan skor 78,65. Penilaian ini diambil dari 19 unit kerja BRI di berbagai wilayah Indonesia yang disampling oleh KPK.

KPK menilai hasil SPI ini penting sebagai dasar untuk perbaikan sistem dan tata kelola, terutama dalam upaya pencegahan korupsi ke depan. KPK juga terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), salah satunya dengan menyediakan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan sistem pengadaan secara menyeluruh.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Perbaikan sistem, komitmen dari pimpinan dan pegawai, serta pelibatan semua pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas sangat diperlukan,” tegas KPK dalam pernyataannya, Jumat (12/7/2025).

KPK berharap proses penanganan perkara yang tengah berlangsung di BRI dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi yang lebih serius dan berkelanjutan di lingkungan BUMN dan dunia usaha secara umum.