HukumID.co.id, Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada periode anggaran 2017 hingga 2019.
Selain fokus pada penegakan hukum, KPK juga memperkuat langkah pencegahan dengan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk di Lamongan. Upaya ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
Dari sisi pengawasan, KPK telah melakukan pemetaan titik rawan korupsi melalui dua instrumen utama, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Hasil SPI tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan skor integritas Pemkab Lamongan sebesar 5,71 poin, menjadi 74,70 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 80,41. Penurunan paling signifikan terjadi pada aspek internal, khususnya dimensi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang turun dari 90,59 poin di tahun 2023 menjadi 69,83 poin, serta pengelolaan anggaran yang merosot dari 84,54 poin menjadi 68,07 poin.
Dengan angka tersebut, Pemkab Lamongan masuk dalam kategori “kuning” atau “waspada”, yang berarti masih terdapat potensi risiko korupsi yang perlu segera dibenahi.
Namun di sisi lain, capaian MCSP tahun ini justru mengalami peningkatan. Skor MCSP 2024 mencapai 95, naik dari 89 pada tahun sebelumnya. Area PBJ dalam MCSP bahkan memperoleh skor sempurna 100, naik 9 poin dari tahun lalu.
KPK mengingatkan bahwa meski nilai MCSP menunjukkan tren positif, implementasi nyata di lapangan tetap menjadi hal yang krusial. Peningkatan skor harus diiringi dengan kepatuhan dan disiplin pengelolaan, agar berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Capaian SPI dan MCSP seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Kami mendorong seluruh elemen di Lamongan untuk memanfaatkan temuan ini dalam membenahi sistem dan membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar KPK dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Sebagai bentuk transparansi, data lengkap hasil SPI dan MCSP dari seluruh daerah dapat diakses publik melalui situs resmi: https://jaga.id









