Satgas Pangan Polri Periksa 22 Saksi Dugaan Beras Kemasan Tak Sesuai Mutu

Hukum653 Dilihat

HukumID | Jakarta — Satgas Pangan Polri terus mendalami dugaan ketidaksesuaian mutu beras kemasan 5 kilogram yang beredar di pasaran. Hingga kini, sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, meskipun asal-usul para saksi belum dirinci.

“Penyidik Satgas Pangan Polri sudah memeriksa enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan 5 Kg. Total sejauh ini ada 22 orang yang telah dimintai keterangan,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Brigjen Helfi menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana terkait dugaan penjualan beras yang komposisinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan.

“Mulai hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 Kg lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa terdapat sekitar 10 produsen beras yang tengah didalami Satgas Pangan. Namun, tidak semua produsen tersebut telah diperiksa hingga saat ini.

Satgas Pangan Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum yang merugikan konsumen dalam kasus ini.