Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 20 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Hukum671 Dilihat

HukumID | Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Dalam operasi itu, polisi menyita 20 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (27/6).

“Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berisi dua orang tersangka, AL (21) dan AG (23),” ujar Calvijn, Selasa (15/7/2025).

Namun, saat penangkapan, polisi tidak menemukan narkoba di dalam mobil. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka lain berinisial IB (34).

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Asahan dan menangkap IB di Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam. Dari IB, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut disimpan oleh SN (41) di Tanjung Balai.

“Tim kemudian menangkap SN di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan SN, kami menyita 20 kilogram sabu dalam bungkus bertuliskan ‘Angel 246 Team One’,” jelas Calvijn.

SN mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial H yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). H diduga sebagai pengendali jaringan dan diketahui beroperasi dari Malaysia.

“Jaringan ini dikendalikan dari Malaysia oleh DPO H. Barang bukti rencananya akan dikirim ke Medan,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba lintas negara tersebut.