HukumID | Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk membantu penangkapan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Jurist Tan diduga telah berada di Australia dalam dua bulan terakhir. Ia disebut sempat terlihat di Kota Sydney dan terdeteksi jejaknya di kawasan pedalaman Alice Springs.
“Ini menjadi tidak adil jika Kejaksaan Agung tidak segera melakukan upaya hukum maksimal untuk menangkap Jurist Tan, sementara tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah dilakukan penahanan,” kata Boyamin, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pengajuan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis, menjadi langkah krusial agar kepolisian negara mana pun, termasuk Australia, berkewajiban membantu menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
MAKI juga berkomitmen menyerahkan data dan informasi yang telah dikumpulkan terkait keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung, sebagai bentuk dukungan agar proses pengejaran segera terlaksana.
Selain mendorong pemulangan Jurist Tan, MAKI juga meminta Kejagung untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan eks Menteri Nadiem Makarim.
“Jika ditemukan minimal dua alat bukti, Kejagung harus berani menetapkan tersangka tambahan. Kami juga mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika perkara ini mandek atau tidak berkembang,” tegas Boyamin.
Ia menegaskan komitmen MAKI untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila diperlukan di kemudian hari.









