HukumID | Jakarta — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melaksanakan lelang barang rampasan terkait perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terpidana Henry Surya. Lelang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Barang rampasan negara yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam lelang itu, aset terjual dengan nilai mencapai Rp129.176.107.000 atau sekitar Rp129 miliar.
Pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menetapkan bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang mereka alami. Proses distribusi tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) yang dapat diakses di situs resmi https://lelang.go.id. Penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik dan dibatasi oleh tenggat waktu yang ditentukan oleh sistem.









