Polda Kalbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Delapan Kasus Besar

Uncategorized195 Dilihat

HukumID | Pontianak — Polda Kalimantan Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan delapan kasus besar dalam kurun beberapa bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, menggunakan alat pembakar khusus atau incinerator bertekanan tinggi.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menyampaikan bahwa para pelaku dalam kasus-kasus ini memanfaatkan beragam modus modern dan tertutup, seperti sistem letak atau putus jaringan, transaksi online, hingga jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut.

“Modus yang digunakan cukup canggih, mereka memanfaatkan jasa pengiriman barang dan sistem komunikasi tidak langsung agar aktivitas mereka tidak terpantau,” ujar Roma, Rabu (16/7/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, yang dapat ditambah sepertiganya karena jumlah barang bukti yang besar.

Dari pengungkapan delapan kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 27,1 kilogram sabu dan 2.367 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,7 kilogram sabu telah lebih dulu dimusnahkan. Sisanya, sekitar 23,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi delapan orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang, maka total ada lebih dari 222 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, merinci delapan kasus yang berhasil diungkap sejak Mei hingga Juli 2025. Semua pengungkapan dilakukan di Pontianak dan Kubu Raya.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, pada 9 Mei 2025. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (23) dengan barang bukti lebih dari 1,5 kilogram sabu. Kasus ini kemudian dikembangkan, namun tersangka lain berinisial A masih dalam penyelidikan.

Pada 19 Mei, di lokasi yang sama, polisi menangkap seorang pria lain berinisial A (43) saat mengambil sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dekat rumah makan. Ia mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang kini buron.

Kemudian, pada 14 Juni, tiga pria ditangkap di Sungai Kakap, Kubu Raya, dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu. Dua hari berselang, Polda Kalbar bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu yang dikemas di dalam knalpot dan suspensi motor di sebuah perusahaan ekspedisi di Kubu Raya.

Kasus lain yang cukup miris terjadi pada 19 Juni, saat polisi menangkap tiga orang, salah satunya anak di bawah umur, di Sungai Ambawang dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu. Mereka mengaku hanya sebagai kurir.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Juni. Seorang pria berinisial MR (33) ditangkap di Komplek Pulau Mas, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak. Polisi menemukan hampir 20 kilogram sabu dan lebih dari dua ribu butir ekstasi di mobil dan motor miliknya.

Selanjutnya, pada 24 Juni, polisi menangkap seorang pria berinisial HA di Desa Kapur, Kubu Raya, setelah sempat melarikan diri ke hutan. Ia meninggalkan motor beserta hampir 1 kilogram sabu.

Pengungkapan terakhir terjadi pada 5 Juli di Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya. Polisi meringkus PB (51) yang tertangkap saat mengambil sabu seberat 2 kilogram lebih yang diletakkan di pinggir jalan.

“Para tersangka sudah kami tahan di Polda Kalbar. Kami masih terus kembangkan jaringan-jaringan yang terlibat untuk memutus peredaran narkoba di wilayah Kalbar,” tegas Kombes Deddy Supriadi.