Kementerian PKP Alokasikan Anggaran untuk Rumah Dinas Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung

Nasional677 Dilihat

HukumID | Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen mendukung penyediaan rumah dinas bagi para hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kedatangan Maruarar Sirait bersama jajaran, yaitu Irjen Kementerian PKP Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Staf Khusus Menteri PKP Novelin Silalahi, disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial serta Sekretaris Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Kementerian PKP telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk memulai pembangunan rumah jabatan bagi para hakim dan pegawai MA. Inisiatif ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, yang salah satunya mengatur penyediaan rumah dinas bagi hakim sebagai sarana pendukung dalam menjalankan tugas.

Ketua MA Sunarto menyambut baik komitmen Kementerian PKP tersebut. Ia segera menginstruksikan jajaran MA untuk menindaklanjuti dengan menyusun Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian PKP sebagai dasar kerja sama pembangunan perumahan jabatan tersebut.

“Ini langkah yang sangat positif dan strategis bagi peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai MA. Saya minta segera dipersiapkan nota kesepahaman dengan Kementerian PKP,” ujar Sunarto.

Dalam waktu dekat, Kementerian PKP dan Mahkamah Agung akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas lebih teknis terkait pembangunan rumah susun (rusun) dan penyediaan rumah subsidi bagi pegawai MA.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat dukungan fasilitas bagi hakim dan pegawai Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas peradilan secara optimal.