HukumID | Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyusul laporan yang diajukan seorang korban pada 11 Juli 2025 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, memang ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar hasil pemeriksaan itu segera rampung untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Jika hasil pemeriksaan psikologi sudah keluar, kami akan segera gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ucap Febby.
Febby juga memastikan, sampai saat ini, baru satu korban yang resmi melapor ke polisi terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Yang kami tangani sejauh ini baru satu laporan korban yang resmi,” tegasnya.
Untuk kebutuhan penyelidikan, polisi hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban serta perwakilan Komite SMAN 4 Kota Serang.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial melalui akun Instagram @savesmanfourkotser. Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti dugaan adanya pelecehan seksual, praktik pungli, intoleransi, hingga intimidasi kepada siswa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut tanpa ada tindakan tegas dari pihak sekolah.









