TANAH UNTUK RAKYAT: Kunci Swasembada Pangan dan Rakyat Sejahtera

Opini669 Dilihat

Oleh: Frits R. Dimu Heo, S.H., M.Si.

Hari-hari ini kita kerap disuguhi berita soal melonjaknya harga beras, sayur, dan daging. Pemerintah terus berupaya mendorong swasembada pangan—yakni kemampuan bangsa ini memenuhi kebutuhan makan dari hasil bumi sendiri, tanpa bergantung pada impor. Namun, problem utamanya bukan hanya soal pupuk, teknologi, atau cuaca ekstrem. Masalah paling mendasar justru terletak pada penguasaan dan pemanfaatan tanah itu sendiri.

Banyak Tanah, Tapi Jadi Lahan Tidur

Indonesia memiliki jutaan hektare tanah, namun ironisnya, sebagian besar menjadi lahan tidur—tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif. Di banyak daerah, tanah adat atau tanah ulayat masih dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Tanah itu hanya menjadi simbol prestise atau warisan turun-temurun, bukan sebagai sumber penghidupan.

Padahal, bila dikelola secara optimal, tanah-tanah tersebut dapat disulap menjadi sawah, kebun, peternakan, bahkan kawasan pertanian terpadu. Dampaknya sangat nyata: rakyat bisa bekerja, mendapat penghasilan, dan hidup lebih sejahtera.

Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengatur

Sudah saatnya negara tidak hanya menjadi regulator, tapi hadir secara nyata mengelola tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai. Tanah-tanah tidur—termasuk tanah ulayat yang tidak produktif—bisa diambil alih untuk dikelola bersama melalui sistem pertanian terpadu (integrated farming). Konsep ini bukan baru, dan telah terbukti sukses di negara lain.

Dalam sistem ini, negara membangun kawasan pertanian modern: menanam padi, beternak, membuat kolam ikan, hingga industri olahan pangan. Masyarakat setempat dilibatkan sebagai pekerja, petani, dan pemilik bersama hasil panen. Negara hadir, rakyat jadi pelaku utama.

Belajar dari Israel dan Tiongkok

  • Israel memiliki sistem pertanian kolektif bernama Kibbutz, di mana komunitas warga hidup dan bekerja bersama mengelola lahan, berbagi hasil, dan hidup mandiri. Hasilnya luar biasa: dari tanah tandus dan gurun, mereka mampu menumbuhkan hasil pertanian berkualitas tinggi yang bahkan kita impor ke Indonesia.
  • Tiongkok juga sukses dengan reformasi tanahnya. Negara dan rakyat bekerja sama membentuk sistem kolektif yang efisien dan produktif. Kini, Tiongkok menjadi negara eksportir pangan utama di dunia.

Land Reform Itu Konstitusional

Reforma agraria bukan gagasan radikal. Ia adalah amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 membuka ruang bagi negara untuk melakukan redistribusi tanah, termasuk tanah adat yang tidak produktif, demi mewujudkan keadilan sosial.

Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa meskipun negara mengakui hak ulayat masyarakat adat, negara tetap punya kewenangan mengatur dan mengelola tanah adat selama tidak menghapus hak kolektif masyarakat dan tetap mengutamakan kepentingan umum.

Artinya, negara punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak, asalkan dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Solusi: Jadikan Tanah Ulayat Sebagai Tanah Komunal Negara

Tanah ulayat yang dibiarkan tidur sebaiknya dijadikan tanah komunal milik negara. Bukan untuk diprivatisasi atau dijual ke investor asing, melainkan dikelola bersama secara produktif dan adil. Negara membangun sistem, rakyat yang mengelola.

Dengan pendekatan ini, tanah tidak lagi menjadi simbol status atau benda mati yang diwariskan, melainkan menjadi sumber kehidupan bersama yang memberikan manfaat nyata bagi banyak orang.

Penutup: Tanah Harus Dihidupkan untuk Rakyat

Reformasi agraria bukan soal merampas hak atau mencabut kepemilikan, melainkan bagaimana menghidupkan tanah agar bisa memberi makan rakyat. Jika tanah ditanami dan hasilnya cukup, impor pangan bisa dikurangi, bahkan dihentikan. Yang paling penting: rakyat punya pekerjaan, penghasilan, dan penghidupan yang layak.

Tanah yang produktif akan menjadikan negara mandiri dan rakyat sejahtera. Itulah inti dari keadilan agraria sejati.

Semoga Tuhan berkenan.

📚 Referensi:

  1. UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 18B (2)
  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
  4. Aulia Oktarizka & Suhadi (2024), Land Reform dan Keadilan Agraria, Jurnal Kajian Konstitusi
  5. Wardhana (2022), Redistribusi Tanah di Papua: Studi Hukum dan Sosial, Kosmik Hukum
  6. World Resources Institute – Peta Jalan Pengakuan Hak Tanah Adat (wri-indonesia.org)
  7. Studi Pertanian Kibbutz – FAO & Israel Innovation Authority
  8. Agrarian Reform in China, Philip Huang

📄 Tentang Penulis:

Frits R. Dimu Heo adalah lulusan S1 Hukum dan S2 Studi Pembangunan di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Setelah 30 tahun bekerja di Bank NTT, kini beliau memilih menjadi pemerhati isu sosial dan hukum, tinggal di Kota Kupang, NTT, menjalani kehidupan slow living bersama keluarga.