HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025.
Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, Gorontalo, atas nama Tersangka Anton Albakir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Perkara ini bermula dari insiden pada 20 Februari 2025, ketika korban Sahrul Saud ditegur oleh tersangka setelah sempat terjadi cekcok di jalan Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Tersangka memukul korban menggunakan tangan terbuka hingga menyebabkan luka lecet di bagian leher. Luka tersebut telah dituangkan dalam visum dari UPTD Puskesmas Paguat.
Menanggapi kasus ini, Kajari Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki dan Jaksa Fasilitator Daniel Brando Makalew, menginisiasi penyelesaian secara damai. Proses perdamaian dilakukan pada 3 Juli 2025, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban menyatakan menerima permintaan maaf secara tulus serta sepakat tidak melanjutkan ke proses persidangan.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, dua perkara lainnya yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah, Tersangka Alvian Bone dari Kejari Gorontalo Utara, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Tersangka Mohamad Aldiyansyah dari Kejari Badung, disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penghentian penuntutan ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah syarat yang telah dipenuhi, antara lain, telah terjadi perdamaian yang tulus antara tersangka dan korban; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun; dan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan; serta ada respons positif dari masyarakat dan pertimbangan sosiologis.
JAM-Pidum menekankan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.
“Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.









