Polisi Air Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Musi Palembang

Hukum529 Dilihat

HukumID | Palembang Tim Kapal Polisi (KP) Beo-5013 dari Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah pesisir Sungai Musi, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (19/7/2025).

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk kayu di daerah Sungai Mudi, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Setelah saya bentuk tim dan lakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari, kami pastikan bahwa informasi tersebut valid,” ungkap AKP Ody dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial RA (33) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami laksanakan penindakan dengan cepat dan terukur. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke atas kapal untuk pemeriksaan awal,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sabu seberat bruto 1,22 gram, satu timbangan digital, empat buah bong, 106 plastik klip kosong, pipet kaca, korek gas, sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp 105.000.

“Seluruh barang bukti kami amankan sesuai prosedur. Setelah itu, tersangka langsung kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tutup AKP Ody.