Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Paser, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

Hukum752 Dilihat

HukumID | Balikpapan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 November 2024 itu mengakibatkan satu korban tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MT (laki-laki) diduga melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam terhadap dua orang korban di sebuah rumah di wilayah Muara Komam sekitar pukul 04.00 WITA.

Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian tersangka sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi. Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, MT kembali dan langsung menyerang korban pertama berinisial A yang saat itu sedang tertidur, dengan luka serius di bagian leher. Korban sempat terbangun dan mencoba menangkis serangan lanjutan.

Sementara itu, korban kedua berinisial R (Russel) ditemukan telah meninggal dunia dengan luka serupa di bagian leher.

Usai melancarkan aksinya, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut hingga akhirnya dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, handphone milik para saksi, laporan bulanan dari tempat usaha korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, serta pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Polda Kaltim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke proses peradilan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan melaporkan potensi kekerasan sejak dini,” tegas Irjen Endar.