Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Pantai Penurun Bengkalis

Hukum488 Dilihat

HukumID | Bengkalis – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penindakan dilakukan di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (14/07/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan sabu dari Muar, Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut pada malam hari menggunakan speedboat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama Polri segera membentuk tim gabungan dengan dua pendekatan penindakan, yakni melalui jalur laut dan darat.

“Tim patroli laut BC 10010 melakukan pemantauan dan analisis sebelum bergerak ke wilayah perairan Muntai. Namun, speedboat yang digunakan pelaku telah lebih dulu mendarat di Pantai Penurun, Desa Muntai,” jelas Eka.

Di lokasi tersebut, tim melakukan penyisiran dan menemukan tiga tas berisi 27 bungkus plastik hijau yang diduga kuat berisi sabu. Meski barang bukti berhasil diamankan, upaya pencarian terhadap para pelaku yang diduga masih berada di sekitar pantai belum membuahkan hasil.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan serta melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. Bea Cukai terus berperan aktif sebagai pelindung masyarakat dan penjaga perbatasan melalui sinergi antarlembaga dalam mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia,” tegas Eka.