MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Kejaksaan, Ahli Soroti Bahaya Imunitas Jaksa

Hukum632 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kamis (24/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari para Pemohon.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK ini merupakan penggabungan tiga perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar (Uceng) hadir secara daring untuk memberikan pandangan. Sementara Feri Amsari, akademisi hukum lainnya, menyampaikan keterangan secara tertulis. Fokus perhatian mereka adalah pada isu imunitas jaksa yang dinilai rawan berubah menjadi impunitas.

“Imunitas sering kali menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Saat imunitas tidak diberi batas, ia bisa berubah menjadi impunitas—kekebalan dari segala bentuk tanggung jawab hukum. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak tatanan hukum,” ujar Uceng.

Uceng juga menyinggung bahwa praktik impunitas kerap terjadi di wilayah kekuasaan, terutama ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten. “Biasanya, impunitas itu muncul sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Mereka menggugat Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang memberikan ketentuan bahwa pemeriksaan, penangkapan, atau penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, ketentuan ini menimbulkan imunitas absolut yang justru berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ibnu membandingkannya dengan ketentuan imunitas advokat dalam UU Advokat, yang secara eksplisit dibatasi pada tindakan profesional dengan itikad baik.

Pemohon menilai imunitas jaksa seharusnya memiliki batasan serupa, agar tidak melahirkan “superpower” dalam sistem hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan advokat. Mereka menggugat beberapa ketentuan dalam UU Kejaksaan, seperti Pasal 11, Pasal 30B, dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan g, yang dinilai memberikan kewenangan berlebih kepada Kejaksaan, termasuk hak untuk menduduki jabatan di luar institusi kejaksaan.

Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak hanya mencederai prinsip independensi lembaga penegak hukum, tapi juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terkait penyidikan semua tindak pidana.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, dua advokat, Harmoko dan Juanda, menggugat kembali Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Mereka menyoroti ketidakadilan antara perlakuan terhadap jaksa dan profesi penegak hukum lainnya, seperti polisi, hakim, dan advokat. Tidak adanya pengecualian jenis tindak pidana dalam pasal tersebut juga dianggap berbahaya karena memberikan perlindungan tanpa batas kepada jaksa.

Mereka menuntut agar ketentuan itu diubah, sehingga pemanggilan atau penahanan jaksa hanya dilakukan atas izin tertulis Presiden dan harus ada batas waktu pemberian izin tersebut.

Ketiga permohonan ini pada dasarnya menyoroti satu hal utama: potensi penyalahgunaan wewenang akibat lemahnya batasan terhadap imunitas jaksa. Mahkamah diharapkan mampu mengkaji secara mendalam dan memutus dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.