HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penundaan dilakukan lantaran Pemohon tidak hadir dalam sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (24/7/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan saksi/ahli dari Pemohon.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa sebelum sidang dimulai, Kepaniteraan telah mencoba menghubungi Pemohon. Namun, dari konfirmasi yang diterima, Pemohon mengaku masih dalam perjalanan. Karena sidang tidak bisa menunggu lebih lama dan adanya jadwal persidangan lainnya, MK memutuskan menunda.
“Jika pada persidangan selanjutnya Pemohon tetap tidak hadir, Mahkamah akan mempertimbangkan keseriusan Pemohon dalam mengajukan permohonan ini,” ujar Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB dengan agenda yang sama.
Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 adalah Hermawanto, seorang advokat. Ia sebelumnya telah menyampaikan permohonan perbaikan pada 2 Juni 2025. Dalam permohonannya, ia menguji frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penjelasannya, pasal tersebut tidak memberikan batasan atau keterangan tambahan (hanya disebut “cukup jelas”).
Hermawanto menilai frasa “atau tidak langsung” dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan membuka peluang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum. Ia menyoroti potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk kritik publik, diskusi, demonstrasi, atau opini di media massa.
“Jika opini atau kontrol sosial dianggap menghalangi proses hukum hanya karena dinilai mempengaruhi secara tidak langsung oleh aparat, maka kebebasan berpendapat bisa dikriminalisasi,” ungkap Hermawanto dalam sidang sebelumnya.
Menurutnya, ketidakjelasan frasa tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan represif, serta bisa mengekang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum yang sehat.
Atas dasar itu, Hermawanto meminta MK menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.









