Bareskrim Sita 201 Ton Beras Tak Sesuai Standar, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Hukum606 Dilihat

HukumID | Jakarta  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dalam pengusutan kasus beras oplosan yang dinilai merugikan masyarakat. Beras yang disita terdiri atas berbagai merek dan dikemas sebagai beras premium dan medium, namun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai standar.

“Sampai pagi ini, total barang bukti beras yang kami amankan mencapai 201 ton,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Rinciannya, sebanyak 39.036 kemasan beras premium 5 kilogram dan 2.304 kemasan beras premium 2,5 kilogram disita dari berbagai produsen. Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, serta hasil laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

“Termasuk dokumen hasil produksi dan SOP perusahaan terkait pengendalian produk tak sesuai standar, semuanya menjadi bagian dari barang bukti,” jelas Helfi.

Helfi menambahkan bahwa penyelidikan awal terhadap praktik curang ini dipicu oleh laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pada 26 Juni 2025, Mentan menemukan anomali harga beras yang melonjak drastis meskipun saat itu sedang berlangsung panen raya.

“Dari 6 hingga 23 Juni, dilakukan pengecekan lapangan di 10 provinsi dan didapatkan 268 sampel dari 212 merek. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran,” ujarnya.

Temuan laboratorium terhadap beras premium menunjukkan:85,56% tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), 21,66% memiliki berat kemasan tidak sesuai label.

Sementara itu, pada beras medium ditemukan: 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual melebihi HET, 90,63% tidak sesuai berat kemasan.

“Dari hasil analisis kerugian yang dialami masyarakat, nilainya mencapai Rp 99,35 triliun,” ungkap Helfi.

Polri kini tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak produsen beras. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.