HukumID | Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Wibowo Prasetyo. Prosesi tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (24/7/2025).
Wibowo Prasetyo dilantik sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam sumpahnya yang dipandu oleh Ketua MA, ia menyatakan komitmen untuk menjalankan tugasnya secara adil dan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Saya bersumpah akan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang maupun golongan,” ucap Ketua MA Sunarto yang kemudian diikuti oleh Wibowo.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna. Dalam kesempatan itu, Wibowo juga menyatakan kesediaannya untuk memperjuangkan suara rakyat yang diwakilinya, demi mewujudkan cita-cita nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).












