HukumID | Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB ketika korban, PA, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam melalui koperasi.
“Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga, namun gagal,” ujar Indra, Jumat (1/8/2025).
Dengan alasan ingin meminjam uang dari saudaranya, pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan sebilah golok dan senar pancing. Saat dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga motor terjatuh.
“Pelaku lalu mengarahkan golok ke leher korban hingga korban tak berdaya,” tambah Indra.
Usai membunuh korban, pelaku membawa jasadnya ke tepi sungai untuk dibuang. Motor korban kemudian dijual, dan uang hasil penjualannya diberikan kepada anak pelaku. Sebelum menyerahkan diri ke Polsek Natar, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus.
Atas aksinya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. Ia memastikan pelaku kini telah ditahan, sementara jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.
“Polri tidak akan menoleransi tindak kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.









