HukumID | Tanjungpinang – Tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang pria berinisial AP (28) yang diduga melakukan aksi eksibisionisme di sejumlah lokasi di Tanjungpinang. Aksi tak senonoh pelaku sempat ramai dibicarakan di media sosial seperti Instagram dan TikTok beberapa pekan terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) siang di kawasan Batu 10. Saat itu, AP sedang berada di pinggir jalan bersama sepeda motornya.
“Lokasi terakhir aksinya berada di sebuah kos-kosan putri. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi tim Polresta dan Polsek Tanjungpinang Timur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mencari korban menggunakan aplikasi percakapan MiChat dengan memanfaatkan fitur lokasi. Ketika mendapati target perempuan di area terdekat, ia mendekat dan mempertontonkan alat kelaminnya.
“Aksi dilakukan di beberapa titik, termasuk di pinggir jalan,” tambah Agung.
Polisi juga mengungkap bahwa AP bekerja di salah satu perusahaan di Bintan. Ia telah menikah namun belum memiliki anak. Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat beraksi turut diamankan.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.









