Dua Petinggi Sugar Group Kembali Diperiksa Kejagung Terkait TPPU Eks Pejabat MA

Hukum370 Dilihat

HukumID | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) untuk dimintai keterangan, Rabu (23/7/2025). Mereka adalah Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik akan menggali keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk kemungkinan mendalami isu dugaan pemberian suap sebagaimana terungkap di persidangan.

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Anang belum memastikan apakah keduanya telah dikenakan pencegahan ke luar negeri.

“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap bahwa Ny. Lee dan Gunawan Yusuf telah diperiksa pada 23–24 April 2025 lalu terkait perkara yang menyeret nama Zarof Ricar. Keduanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul dalam fakta persidangan kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Febrie menegaskan pemeriksaan terhadap kedua petinggi SGC sudah dilakukan dua kali, dan penyidik masih menilai apakah ada bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Diperiksa, sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Mei lalu.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR mendesak agar kasus makelar perkara yang melibatkan Zarof diusut tuntas, termasuk perkara perdata yang terkait dengan industri gula. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti keterkaitan kasus tersebut dengan sengketa perdata yang melibatkan PT SGC.

Kasus ini mencuat setelah penggeledahan rumah Zarof Ricar oleh Kejagung menemukan uang tunai Rp900 miliar, termasuk satu gepokan bertanda PT SGC senilai Rp200 miliar. Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof menyebut adanya dugaan suap Rp70 miliar dari PT SGC untuk memenangi perkara perdata melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp7 triliun.