HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/8/2025). Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Dr. Yayan Hikmat Herdianto, S.E., M.Si., sebagai ahli.
Prof. Yayan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sistem terpadu atau unified system dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini akan memungkinkan pendataan dan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi maupun pengelola zakat dari masyarakat.
“Dengan unified system, semua aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dipantau dengan lebih transparan, tanpa mematikan partisipasi masyarakat dalam berzakat,” ujar Yayan di hadapan majelis hakim.
Ia menekankan bahwa keberadaan sistem terintegrasi akan memperkuat akuntabilitas dan mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat, baik itu BAZNAS maupun LAZ.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangannya menyebut bahwa UU 23/2011 terlalu memberi kewenangan dominan kepada BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga negara pengelola zakat.
“Pemusatan kewenangan ini justru mengerdilkan peran serta masyarakat. Padahal, zakat adalah bagian dari ibadah yang bersifat sangat personal dan sosial,” ungkap Chair.
Pemohon menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 18 dan Pasal 22 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat membatasi peran masyarakat dalam mengelola zakat secara mandiri dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional tentang kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Forum Zakat (FOZ) bersama sejumlah pengelola LAZ independen. Mereka menilai bahwa regulasi saat ini tidak memberikan ruang adil bagi pengembangan lembaga zakat non-BAZNAS.
Sidang uji materi akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait lainnya.









