Jaksa Agung Sambut Pemeriksaan Kinerja BPK RI atas Penanganan Perkara Pidana

Nasional576 Dilihat

HukumID | Jakarta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap efektivitas penanganan perkara pidana oleh Kejaksaan RI. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (7/8/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pemeriksaan oleh BPK RI ini dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, dari 21 Juli hingga 11 September 2025. Fokus evaluasi mencakup efektivitas penanganan perkara pidana oleh Kejaksaan RI sejak tahun 2021 hingga Semester I tahun 2025, dengan lima wilayah menjadi sampel: DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi dan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006,” ujar Jaksa Agung.

Ia menekankan bahwa proses ini bukan sekadar audit, melainkan bagian penting dalam penguatan akuntabilitas penegakan hukum serta peningkatan kualitas pelayanan institusi Kejaksaan kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajaran teknis, termasuk JAM Pidum, JAM Pidsus, JAM Pidmil, JAM Pengawasan, Kepala Kejati di lima wilayah tersebut, serta Kepala Pusat Daskrimti, untuk mendukung penuh proses pemeriksaan, termasuk dengan menyediakan data dan dokumen pendukung secara proaktif.

Dalam era digitalisasi, pemeriksaan juga akan menyoroti pemanfaatan sistem manajemen perkara berbasis teknologi seperti Case Management System (CMS) dan Asset Recovery Secured-data System (ARSSys).

“Kita harus memandang pemeriksaan ini sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja yang transparan dan profesional,” tutur Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menerima setiap masukan dan rekomendasi dari BPK demi perbaikan berkelanjutan dalam sistem penanganan perkara.

Acara turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran BPK RI yang dipimpin oleh Nyoman Adhi Suryadnyana, Pimpinan Keuangan Negara I.