HukumID | Semarang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, baik yang masih aktif maupun mantan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,88 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial JP dan JS, yakni Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022 hingga saat ini, serta Jaka Salwadi, Sekda Klaten periode 2016–2021.
“Jajang Prihono langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Semarang. Sementara Jaka Salwadi belum ditahan karena alasan kesehatan sesuai surat keterangan dokter,” ujar Lukas dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
Menurut Lukas, praktik korupsi terjadi karena kedua pejabat tersebut menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang semestinya dilakukan. Klausul perjanjian yang mereka tandatangani dinilai merugikan Pemkab Klaten.
“Jangka waktu sewa ditetapkan melebihi batas maksimal lima tahun, pembayaran sewa dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa hanya pada area yang terisi tenant,” jelasnya.
Kasus serupa juga terjadi pada masa jabatan Jajang Prihono. Pada 2023, ia meneken perjanjian sewa dengan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera dengan ketentuan yang sama, sehingga menambah kerugian keuangan negara.
Selain JP dan JS, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan demikian, total terdapat empat tersangka dalam perkara ini.
Kedua Sekda Klaten tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara dalam kasus ini sudah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai final Rp6,88 miliar,” tegas Lukas.









