HukumID | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan pelimpahan tahap II tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (Balai Pengelola Transportasi Darat/BPTD Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 Multi Years Contract/MYC) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Rabu (27/8).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah MRN, HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas), dan RN (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp25,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi, PT. Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.
“Namun, pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai oleh MRN. Selama pelaksanaan, dibuat tiga addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari,” ujar Zikrullah.
MRN bersama HB menyajikan laporan progres fiktif hingga 80,824% yang disetujui RN sebagai dasar pencairan dana sebesar 80% atau Rp17,4 miliar. Namun, hasil audit teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai 31,68%.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp12,59 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“MRN, HB, dan RN kini ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkas Zikrullah.









