PN Jeneponto Catat Keberhasilan Mediasi, Sengketa Perdata Berakhir dengan Akta Perdamaian

Hukum461 Dilihat

HukumID | Jeneponto – Sengketa perdata yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Jnp berakhir damai. Para pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi yang dipimpin hakim mediator, Firmansyah Amri, dan dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian pada Senin (8/9).

Proses mediasi dimulai sejak 26 Agustus 2025 setelah majelis hakim yang dipimpin Andi Naimi Masrura Arifin dengan anggota Adri Inggil Makrifah dan Muhammad Fadli menunjuk mediator. Mediasi berjalan kondusif berkat sikap kooperatif para pihak serta hubungan kekeluargaan yang masih terjalin di antara mereka.

Dalam akta yang disepakati, tergugat menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada penggugat secara sukarela. Sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan, penggugat juga memberikan sebagian tanah tersebut kepada tergugat karena di atasnya berdiri rumah milik tergugat.

Hakim mediator menyebut hasil ini merupakan bukti bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi lebih memberikan manfaat dibanding persidangan penuh. Selain cepat dan efisien, mediasi diyakini mampu menjaga keharmonisan hubungan serta menciptakan solusi adil tanpa melahirkan pihak yang kalah atau menang mutlak.