Putusan MK 132/2025: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Hukum944 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 132/PUU-XXIII/2025 harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Menurut Johan, putusan MK yang menyatakan ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa gugatan pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi, bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK ini final dan mengikat, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah maupun DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Johan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Johan mengungkapkan, jika revisi tidak segera dilakukan, maka dikhawatirkan banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak merujuk pada amar putusan MK tersebut.

“Banyak putusan PHI dalam perselisihan hubungan industrial tidak mempertimbangkan putusan MK, melainkan hanya berpegang pada undang-undang yang berlaku secara rigid,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah dan DPR segera mengubah Pasal 82 UU 2/2004 secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja maupun pengusaha.

Namun, Johan menekankan bahwa Putusan MK No 132/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku surut.

“Artinya, ketentuan tenggang waktu satu tahun untuk mengajukan gugatan PHK hanya berlaku untuk gugatan setelah tanggal putusan MK ini, yaitu 17 September 2025,” tutup Johan.