Kadin DKI: Penarikan Royalti Musik Harus Transparan dan Tak Merugikan UMKM!!!

Hukum, Organisasi503 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kalangan pengusaha yang bergerak di sektor kafe, restoran, hingga perhotelan menyuarakan keresahan terkait penarikan royalti musik oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi musik maupun pengarang lagu. Hal ini mengemuka dalam acara yang diinisiasi oleh Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Kamis (19/9/2025).

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut karena dinilai penting untuk merespons situasi yang selama ini meresahkan pelaku usaha.

“Walaupun mungkin satu bulan terakhir ini tidak terlalu ramai, tapi sebelumnya kondisi ini sangat meresahkan, terutama bagi teman-teman yang usahanya di bidang kafe, restoran, bahkan hotel. Mereka merasa tidak dalam kondisi baik-baik saja. Daya beli masyarakat turun, okupansi hotel juga tidak seperti dulu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penarikan royalti dilakukan meski hanya karena adanya televisi di kamar-kamar hotel.

“Pertanyaannya, bagaimana cara menghitungnya? Apakah per kamar? Lalu apakah semua kamar memutar lagu yang sama? Ini yang jadi keresahan,” jelasnya.

Pihaknya menilai perlu ada mekanisme yang jelas dari pemerintah terkait kebijakan royalti ini. Ia juga menekankan perlunya prinsip keadilan dan transparansi dalam penerapannya.

“Kalaupun lagunya diputar, seharusnya para pemilik lagu juga bisa melihat ini sebagai promosi. Sekarang kan semua serba digital, data pemutaran lagu juga bisa tersistem. Jadi kalau mau menarik royalti, harus jelas mekanismenya dan jangan sampai membebani pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, Kadin DKI berharap dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar kebijakan penarikan royalti musik dilakukan secara adil dan sesuai kondisi nyata di lapangan.