HukumID | Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2025. Aksi tersebut sempat menghebohkan publik karena berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum, termasuk Kantor Polres Kediri Kota.
MF alias P ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka SA yang lebih dulu diamankan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abast, menyatakan proses penangkapan dan penggeledahan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat, serta memberitahu pihak keluarga melalui video call sebagai bentuk transparansi,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Setelah ditangkap, MF alias P langsung dibawa ke Markas Polda Jatim untuk pemeriksaan mendalam. Ia juga mendapat pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya dan ditemani adik kandungnya saat tiba di Polda.
Menurut penyidik, MF alias P berperan aktif bersama SA dalam memicu massa untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kediri.
“Perannya berkaitan langsung dengan penghasutan yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran,” tambah Kombes Pol Jules Abast.
Penyidik menjerat MF alias P dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, MacBook, tablet, beberapa kartu ATM, buku tabungan, serta beberapa buku bacaan.
“Barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara akan diteliti lebih lanjut, sementara yang tidak relevan akan dikembalikan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang mendanai aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat,” tutup Kabid Humas Polda Jatim.









