Sindikat Keluarga Pembuat Uang Palsu di Jawa Tengah Dibekuk, Ribuan Lembar Siap Edar Disita

Hukum426 Dilihat

HukumID | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang anggota keluarga di Jawa Tengah. Dari penggerebekan tersebut, ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu diamankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing ibu dan dua anaknya, yakni R (47), RA (24), dan BY (20). Mereka ditangkap di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta Kecamatan Kebonagung saat sedang bertransaksi menggunakan uang palsu,” jelas Kompol Hendrie, Jumat (26/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu otak utama sindikat ini, BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. BR yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat memproduksi uang palsu di rumahnya di Kabupaten Boyolali.

“Pelaku memproduksi uang palsu selama lima bulan terakhir. Mereka mengedarkan Rp500 ribu hingga Rp800 ribu uang palsu setiap hari, dengan total sekitar Rp5 juta yang sudah beredar di masyarakat,” tambahnya.

Barang bukti yang disita antara lain 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, peralatan sablon, dua printer, laptop, serta bahan kimia untuk pembuatan uang palsu.

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.