HukumID | Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan Miniatur Circuit Breaker (MCB) kelistrikan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Seorang pria berinisial JD (47) ditangkap setelah terbukti memasok ratusan MCB tanpa SNI ke berbagai toko listrik di Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa JD memperoleh MCB dari wilayah Sumatera Selatan dan memasarkan dengan harga jauh di bawah standar, yakni sekitar Rp9.500 per unit untuk kapasitas 2–16 ampere.
“Penyidik telah mengamankan satu tersangka beserta ratusan MCB merek Masaki yang tidak sesuai SNI. Produk ini berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Kombes Pol. Andy, Kamis (25/9/2025).
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, menambahkan bahwa JD sudah tiga tahun menjalankan bisnis ilegal ini, dari 2022 hingga 2025, tanpa mengindahkan risiko kebakaran yang bisa timbul akibat penggunaan MCB abal-abal tersebut.
“MCB palsu berisiko tinggi karena tidak bisa memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, sehingga bisa memicu kebakaran fatal,” jelasnya.
Pelaku dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.









