HukumID | Jakarta — Akademisi hukum sekaligus advokat senior Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.., M.Kn. resmi mendeklarasikan diri maju sebagai calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi yang akan digelar pada 31 Oktober–1 November 2025.
Deklarasi tersebut dilakukan setelah serangkaian konsolidasi dan silaturahmi dengan para anggota serta pengurus cabang AAI di berbagai daerah. Dalam pernyataannya, Jamin menegaskan tekadnya untuk mengabdikan diri sepenuhnya bagi AAI yang kini tengah memantapkan proses rekonsiliasi dari tiga kepengurusan menjadi satu wadah organisasi.
“AAI ini rumah besar kita. Saya lahir, tumbuh, dan berkarier dari AAI. Karena itulah saya merasa terpanggil untuk membesarkan kembali AAI dan menjadikannya organisasi advokat yang kuat, bermartabat, dan bersatu,” ujar Jamin dalam wawancara eksklusif dengan HukumID, Jumat (10/10/2025).
Jamin menilai momentum Munaslub Rekonsiliasi merupakan “kemenangan bersama” bagi seluruh anggota AAI setelah bertahun-tahun mengalami perpecahan. Ia menyebut rekonsiliasi ini bukan sekadar penyatuan struktur, tetapi juga penyatuan semangat dan visi advokat Indonesia.
“Dengan rekonsiliasi ini, kita menunjukkan bahwa bersatu itu bisa. Ini kemenangan bersama seluruh anggota AAI. Bukan kemenangan pribadi siapa pun, tapi kemenangan untuk rumah besar kita,” tegasnya.
Sebagai advokat, akademisi, kurator, mediator, dan konsultan kekayaan intelektual, Jamin mengaku siap memberikan waktu, tenaga, dan pengetahuannya untuk memajukan AAI. Ia menyebut AAI harus menjadi organisasi yang berperan besar dalam menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat itu teman sekerja pemerintah dalam membangun bangsa, bukan musuh. Kalau organisasi advokat kuat dan bersatu, maka kualitas sistem peradilan pun akan baik. Karena itu, AAI harus menjadi barometer moral dan profesionalisme advokat Indonesia,” ungkapnya.
Terkait maraknya perdebatan soal single bar dan multi bar dalam dunia advokat, Prof. Jamin menegaskan posisinya yang berpijak pada semangat Undang-Undang Advokat.
“Undang-undang menyebut wadah tunggal, tetapi wadah tunggal itu terdiri dari organisasi-organisasi yang membentuknya. Jadi eksistensi organisasi di bawah tetap ada, namun semua harus tunduk pada satu komitmen bersama untuk menjaga kualitas dan disiplin advokat,” jelasnya.
Dalam pandangannya, tantangan terbesar AAI ke depan adalah memulihkan idealisme advokat muda dan memperkuat kompetensi anggota melalui pendidikan, pelatihan, dan kerja sama dengan fakultas hukum di berbagai universitas.
“Banyak advokat kehilangan idealismenya setelah masuk dunia praktik. Kita ingin mengembalikan itu. Saya ingin AAI hadir memperkuat kompetensi dan moralitas advokat, supaya profesi ini dihormati, bukan dipandang sebelah mata,” ujarnya.
Jamin juga menyoroti fenomena banyaknya advokat yang berpindah-pindah organisasi setelah mendapat sanksi etik. Ia menilai hal itu hanya dapat dicegah jika organisasi advokat bersatu dan disiplin ditegakkan dengan tegas.
“Jangan sampai advokat yang kena sanksi bisa pindah organisasi seenaknya. Itu merusak sistem. Kalau AAI bersatu, advokat terlindungi, dan kriminalisasi terhadap advokat pun bisa dihindari,” tegasnya.
Jamin mengajak seluruh anggota AAI yang sempat terpisah untuk kembali bersatu dalam semangat kebersamaan.
“Kalau dulu pernah punya hati di AAI, kembalilah ke rumah besar ini. Mari kita majukan AAI bersama-sama. Lupakan masa lalu, fokuslah pada masa depan. Saatnya kita buktikan bahwa AAI bisa menjadi contoh organisasi advokat yang solid dan berintegritas. Jangan ada organisasi lain yang mengkerdilkan AAI,” pungkasnya.
Munaslub AAI tahun ini menjadi momentum penting dalam sejarah salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Dengan semangat rekonsiliasi dan persatuan, AAI diharapkan dapat kembali menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi advokat dan tegaknya hukum di Tanah Air.









