KPK Telusuri Keuangan PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Akuisisi oleh ASDP

Hukum500 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Fokus penyidik kali ini tertuju pada kondisi keuangan PT JN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penelusuran tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan RS, Direktur PT JN, yang dipanggil sebagai saksi pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Pemeriksaan terhadap saksi RS dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai kondisi keuangan dan struktur pengelolaan keuangan di PT JN,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024), serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. Berkas perkara tiga tersangka dari unsur PT ASDP saat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk tersangka Adjie, KPK sebelumnya belum melakukan penahanan karena alasan medis. Namun, sejak 21 Juli 2025, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.