HukumID | Jakarta — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menggelar konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI untuk menyikapi musibah kebakaran yang menimpa rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., pada Selasa, 4 November 2025.
Konferensi pers dihadiri oleh Ketua Umum PP IKAHI yang juga Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., serta Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Dalam pernyataannya, PP IKAHI menegaskan bahwa musibah yang menimpa salah satu anggotanya merupakan duka bagi seluruh hakim di Indonesia. Dr. Sobandi menyebutkan bahwa publik wajar mengaitkan peristiwa tersebut dengan tugas yudisial yang dijalankan hakim, mengingat hakim merupakan pejabat negara yang dituntut menjaga independensi dalam menegakkan hukum.
“Independensi kekuasaan kehakiman adalah amanah konstitusi dan pilar negara hukum. Karena itu, negara wajib memberikan jaminan keamanan kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Dr. Sobandi.
Ia menambahkan, bagi komunitas hakim, setiap musibah yang menimpa seorang hakim merupakan penderitaan bersama.
PP IKAHI juga menyampaikan bahwa langkah cepat telah dilakukan. Dr. Sobandi mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk memastikan keamanan Hakim Dr. Khamozaro Waruwu beserta keluarga, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Medan.
Sikap resmi PP IKAHI mengenai insiden tersebut akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.









